FIRMA HUKUM JOHN PRIHADI SITEPU & REKAN
PROFIL FIRMA HUKUM JOHN PRIHADI SITEPU & REKAN
A. PENDAHULUAN
Penegakan dan keadilan hukum demi ketertiban hidup masyarakat merupakan tujuan adanya norma hukum.
Tanpa ada penegakan hukum maka yang timbul adalah kesewenang-wenangan dimana yang
kuat akan menindas yang lemah. Begitu juga bila tidak ada keadilan maka yang berkuasa,
berpengaruh akan mengatur hukum sesuai dengan keinginannya.
Pada Pemerintahan Orde Baru,
penegakan dan keadilan hukum tidak mendapatkan tempat yang baik. Semua dikendalikan kekuatan politik kekuasaan. Kelompok masyarakat
yang mendukung Pemerintahan Orde Baru maka akan mendapatkan fasilitas-fasilitas sedangkan
yang tidak mendukung Pemerintahan akan mendapatkan tekanan-tekanan.
Hukum diperdagangkan untuk memihak penguasa dan kelompok pendukung penguasa.
Melihat kenyataan itu, diera reformasi ini sudah selayaknya hukum menjadi panglima. Hukum berperan sepenuhnya mengatur,
mengendalikan dan memecahkan permasalahan yang timbul di tengah-tengah masyarakat, hal ini juga sesuai dengan konsep bernegara
yang dicita-citakan Bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam konstitusi bahwa
“Negara Indonesia berdasarkan hukum”. Untuk itu sudah selayaknya seluruh komponen bangsa mengedepankan penyelesaian masalah melalui hukum,
karena dengan demikianlah ketertiban masyarakat akan terwujud.
Selain itu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia merupakan suatu keniscayaan bagi siapapun tidak terkecuali bagi
Negara. Maka untuk menyelaraskan penyelesaian melalui hukum dengan tetap menghormati Hak Asasi Manusia diperlukan peran Advokat dan/atau Konsultan Hukum
yang kompeten dan handal sehingga penyelesaian permasalahan yang
ada dapat diselesaikan dengan baik dan maksimal sesuai dengan Perundang-undangan yang
berlaku.
B. PROFIL FIRMA
FIRMA HUKUM JOHN PRIHADI SITEPU
& REKAN, berdiri secara
formal pada tanggal dua bulan Mei tahun dua ribu lima belas (02– 05 –2015), berdasarkan akta notaris Nomor
01, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Evi Susana, SH, M.Kn., Notaris &
PPAT di Kabupaten Bogor. Walaupun masih muda secara formal, namun sejak tahun 2010, Firma
Hukum kami sudah menangani berbagai macam kasus/perkara baik bidang korporasi (perusahaan),
litigasi (pengadilan) maupun non litigation (di luar pengadilan).
Adapun bentuk-bentuk pelayanan jasa hukum
yang kami berikan:
1. Menangani perkara di muka pengadilan (litigation)
- Peradilan Pidana;
- Peradilan Perdata;
- Peradilan Administrasiatau Tata Usaha Negara;
- Peradilan Niaga;
- Peradilan Hubungan Industrial;
- Peradilan Pajak;
- Peradilan Persaingan Usaha;dan
- Peradilan-peradilan lainnnya.
2. Memberikan jasa konsultasi hukum
(non litigation)
- Pendapat Hukum (Legal Opinion);
- Uji Tuntas Hukum (Due Diligence);
- Review Kontrak bisnis
- Draft Kontrak bisnis (Business Contract Draft);
- Penyusunan Peraturan Perusahaan;
- Pembuatan Perjanjian Kerja;
- Perhitungan Pajak;
- Pendampingan Mediasi/Negosiasi;
- Pelatihan Hukum;
3. Pengurusan Perizinan:
- Pendirian Perusahaan;
- Operasional Perusahaan;
- Izin lingkungan;
- Izin K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
C.
ALAMAT KANTOR
FIRMA HUKUM JOHN PRIHADI SITEPU
& REKAN
RUKO ASIH Lantai 3
Jl. Ciliman No. 1A-1B Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330.
Tlp. 021-21390197, 021-31923876
HP. 0821-13072152, 0878-83770752
D. ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
1. John Prihadi Sitepu, S.H. (Pimpinan)
2. Yoseph Firmus Mo'a, S.H.
E. BENTUK KERJASAMA
- Secara Retainer Basis: bentuk kerjasamanya adalah dengan melakukan penunjukkan firma hukum kami untuk suatu penanganan permasalahan hukum kegiatan sehari-hari Perusahaan secara berkesinambungan dalam suatu periode waktu tertentu misalnya, per tahun.
- Secara Project Basis: bentuk kerjasamanya adalah dengan melakukan penunjukan firma hukum kami untuk suatu penanganan kasus hukum baik dari awal hingga selesainya pekerjaan tersebut, adapun komponen biaya dalam penanganan secara project basis dapat terdiri dari :
- Legal fee (Penunjukan kuasa) adalah honorarium atas jasa hukum yang diberikan;
- Operasional fee adalah honorarium yang diterima dari Klien sebagai biaya operasional penanganan perkara terhadap kasus yang dihadapi Klien yang pembayarannya dapat dilakukan secara seketika atau berdasarkan kesepakatan bersama;
- Success Fee : Fee yang diterima dari Klien sebagai hasil penanganan perkara yang telah selesai ditangani dan berhasil, di mana mengenai succes fee ini telah diperjanjikan sebelum menangani perkara atau sebesar 10% dari nilai total keberhasilan.
FIRMA HUKUM JOHN PRIHADI
SITEPU & REKAN
Komentar
Posting Komentar